Kamis 25 Oct 2012 21:46 WIB

Polisi Masih Telusuri Pengunggah Foto Novi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Chairul Akhmad
Novi Amilia
Foto: Antara
Novi Amilia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi hingga kini masih menelusuri siapa orang yang mengunggah ke internet foto tersangka sekaligus model, Novi Amalia, yang menabrak tujuh orang pengguna jalan di Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Apabila terbukti, pelaku nantinya akan dijerat dengan UU ITE.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Suntana, mengatakan pihaknya masih menyelidiki apakah foto yang diambil oleh dua anggotanya tersebut, merupakan foto yang diunggah di internet.

Pasalnya, pengakuan dua anggota itu, mereka tidak pernah mengunggah foto Novi di internet. "Kami akan selidiki dan mendalami lebih lanjut, belum tentu yang orang yang mengambil foto adalah yang meng-upload-nya. Oleh karena itu, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melibatkan Cyber Crime Mabes Polri," ujar Suntana, Kamis (25/10).

Suntana menambahkan, jika anggotanya terbukti meng-upload foto tersebut ke media internet, nantinya juga akan dikenakan UU ITE pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, anggota yang nantinya terbukti mengupload foto tersebut, juga akan dikenakan sidang disiplin dan kode etik.

Untuk membuktikan hal ini, lanjut Suntana, siapa pun yang berada diruangan pada saat itu akan diproses dan dipanggil. Menurut dia, yang nantinya akan dikenakan tindak pidana adalah orang yang meng-upload dan menyebarkan ke media internet. Dan, bukan yang disebarkan ke sesama teman melalui telepon genggam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement