REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengambil sampel urine pegawai negeri di lingkungan pemerintah kota setempat untuk pemeriksaan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan bahan adiktif.
Kepala BNN Kota Banjarbaru, Noor Fadilah, mengatakan pengambilan sampel urine pegawai mulai tingkat staf hingga pejabat struktural dilakukan di seluruh satuan kerja.
"Staf kami dibantu petugas medis mendatangi setiap satuan kerja perangkat daerah dan meminta kepada setiap pegawai untuk menyerahkan urinenya di dalam botol plastik yang sudah disediakan," ujarnya.
Ia mengatakan langkah yang dilakukan sebagai bentuk realisasi kerja sama dan koordinasi dengan Pemkot Banjarbaru dalam upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan setempat.
Kegiatan itu juga merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No 12 tahun 2011 tentang jantranas atau kebijakan strategis nasional pencegahan, pemberantasan penyalahgunaa dan peredaan gelap narkotika.
"Tujuannya sebagai salah satu upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,'' katanya. ''Selain pegawai pemerintah, pemeriksaan urine juga dilakukan terhadap karyawan swasta.''