Selasa 13 Nov 2012 06:38 WIB

Diego Dipindah ke Polres Jakpus

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pemain Timnas Diego Michiels saat tiba di Polsek Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan di Ruang Tim II Reskrim Polsek Tanah Abang, Jakarta, Jumat (9/11).
Foto: Antara/Teresia May
Pemain Timnas Diego Michiels saat tiba di Polsek Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan di Ruang Tim II Reskrim Polsek Tanah Abang, Jakarta, Jumat (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesebakbola sekaligus tersangka kasus penganiayaan Diego Michiels dipindahkan ke tahanan Polres Jakarta Pusat. Tidak ada alasan khusus terkait pemindahan tersebut.

"Dipindahkan saja, karena selama di Polsek banyak wartawan yang datang, jadi terlalu ramai," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Windarto, Selasa (13/11).

Sementara itu, lima teman Diego yang juga berstatus tersangka tidak ikut dipindahkan. Mereka masih meringkuk di tahanan Polsek Tanah Abang. 

Windarto mengatakan, pemindahan Diego tidak dilatarbelakangi oleh permintaan pihak manapun. Selain itu, tidak ada perlakuan istimewa bagi Diego. "Dia diperlakukan sama seperti tahanan lainnya, tidak ada yang istimewa," ujar Windarto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Diego Michiels ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan di Domain Club, Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (8/11) dini hari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang temannya yakni Trikun, Barney Patalala, Devi Kailahu, Martinus Lambertusuas, dan Matheos Pieter Lilipory alias Anjas Lilipory. 

Penetapan Diego sebagai tersangka berdasarkan atas pemeriksaan saksi dan alat bukti. Ada tiga saksi yang diperiksa yakni korban, dan dua orang security Domain Club, serta barang bukti yakni rekaman CCTV dan hasil visum.

Dua orang petugas security yang diperiksa yakni Imam Syafei dan Bayu Samiaji. Akibat penganiayaan tersebut, korban yakni Meff Paripurna mengalami luka memar di mata sebelah kanan dan kiri, dagu, hidung, dan dahi.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, tidak ditemukan adanya kandungan alkohol maupun obat-obatan di dalam tubuh Diego Michiels. Anggota Timnas U-23 ini dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni 9 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement