Rabu 14 Nov 2012 16:05 WIB

DPR Desak KPK Tuntaskan Kasus Hambalang

Proyek Hambalang
Proyek Hambalang

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penanganan kasus Hambalang yang menyebabkan kerugian negara minimal Rp 243,66 miliar.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), kata anggota BAKN dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dari Jakarta kepada ANTARA di Semarang, Rabu (14/11), juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran dana tersebut.

Eva yang juga anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI mengemukakan hal itu di sela penyerahan telaah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang yang berlangsung di Gedung Nusantara 3, kompleks Gedung MPR, DPD, dan DPR, Senayan Jakarta.

Selain menyesalkan problem independensi, kebocoran laporan BPK, BAKN meminta BPK segera melakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana janji institusi itu pada tanggal 31 Oktober 2012 untuk mengungkapkan kerugian negara lebih jauh.

Pihaknya juga meminta pimpinan Komisi X (Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan) DPR RI dan Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran untuk bertanggung jawab atas proses pembahasan dan persetujuan anggaran proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Bogor, yang awalnya tahun 2010 sebesar Rp 275 miliar menjadi Rp 1,175 triliun pada 2012.

BAKN juga meminta DPR untuk mempergunakan hak bertanya kepada pemerintah sehubungan dengan terjadinya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek P3SON.

Kesimpulan BAKN

Dalam kesempatan itu, Eva juga mengemukakan kesimpulan BAKN. Badan kelengkapan DPR RI itu menyimpulkan bahwa setelah vakum sejak 2004, titik tolak proyek P3SON Hambalang dimulai kembali setelah Sekretaris Menpora WM dan Tim Asistensi mempresentasikan rencana pembangunan Proyek Hambalang di Cilangkap, yaitu di rumah kediaman AAM berdasarkan permintaan AAM.

Atas petunjuk AAM, masih kata Eva, selanjutnya PPPON dikembangkan menjadi P3SON dengan disusun kembali Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang baru di awal tahun 2010. Dalam KAK yang baru masukan AAM adalah penambahan asrama atlet senior, amphitheatre, sport extreme, dll.

"Hal ini terbukti dari DN (Direktur PT CKS) sebagai pemegang kontrak amdal tidak pernah melakukan studi amdal, padahal telah menerima pembayaran hak terdahulu diduga palsu," kata Eva menyampaikan kesimpulan BAKN tersebut.

Dalam kesimpulan itu, disebutkan pula AAM (Menteri Pemuda dan Olahraga), WM (Sekretaris Kemenpora), dan DK selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pembuat Komitmen secara bersama-sama diduga telah melakukan pelanggaran dalam menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan.

GH (Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU) dan DP (pengelola teknis Kementerian PU) secara bersama-sama diduga telah melakukan pelanggaran dalam memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi tahun jamak.

Sementara itu, ADWM (Menteri Keuangan), AR (Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan), DPH (Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan), S (Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan), RH (Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan), dan AM (Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan) secara bersama-sama diduga telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak.

Kabag Keuangan Kemenpora RI, TBMN selaku Kepala DK-I PT AK, MS selaku Dirut PT DC, secara bersama-sama diduga telah melakukan pelanggaran dalam pencairan uang muka proyek P3SON.

Akibat penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan tersebut, terjadi indikasi kerugian negara setidaknya sebesar Rp 243.663.748.370,00 yang merupakan pelanggaran Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement