REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, mengusulkan agar UU Perlindungan TKI yang sedang dibahas di DPR dan pemerintah memutus mata rantai kekerasan terhadap TKI, termasuk didalamnya pelecehan seksual.
Dia mengaku prihatin dalam rentang waktu yang berdekatan, dua TKI jadi korban pemerkosaan di Malaysia.
Menurut Taufik, UU TKI di luar negeri ini harus menjamin keselamatan TKI. Penyusunan UU ini harus benar-benar menjawab kebutuhan payung hukum untuk melindungi TKI di luar negeri.
Kaitan dengan aspek-aspek perlindungan tenaga kerja di luar negeri ini sangat penting. Klausul antisipasinya dapat dimasukkan dalam pasal-pasal undang-undang tersebut. Ini harus menjadi keseriusan Komisi IX.
"Saya mengusulkan hal semacam ini (pemerkosaan terhadap TKI) juga harus diatur supaya tidak terjadi lagi. Karena itu perlu dimasukkan pasal kekerasan terhadap perempuan dan aspek-aspek kerja lainnya," kata Sekjen DPP PAN ini, saat dihubungi, Kamis (15/11).
Saat ini DPR dan Pemerintah sedang membahas UU tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
"Ini payung hukum untuk TKI di luar negeri yang sedang diproses di Komisi IX. Kita harapkan dengan adanya Pansus di Komisi IX ini semua bisa diakomodir," ujarnya.