REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Buruh dan Pengusaha akhirnya menyepakati angka Upah Minimum Kota (UMK) Depok sebesar Rp 2.042.000, sementara angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1.740.457.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Depok mengaku berat atas penetapan angka Upah Minimum Kota (UMK) yang 35 persen lebih besar dari KHL tersebut. Hal ini diungkapkan oleh ketua Apindo, Inu Kertapati di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok.
"Naik lebih dari 35 persen itu hal yang sangat berat bagi pengusaha," ungkap Inu, Ahad (18/11). Namun, ia mengaku tetap menyetujui keputusan angka UMK yang diminta para buruh.
Inu mengatakan aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak dijalankan oleh pemerintah sendiri. "Mestinya kita mengacu pada peraturan menteri (permen) yaitu sesuai dengan KHL, tetapi situasi lingkungan saat ini tidak bisa dipahami oleh semua pihak," jelasnya.
Menurutnya, penetapan angka UMK seharusnya mengacu pada angka KHL. Ia menyayangkan pemerintah yang tidak menegakkan peraturan yang telah dibuat. "Pemerintah tidak menegakkan aturan itu, malah berkomentar," keluhnya.
Inu menjelaskan, apabila pemerintah memang ingin membuat aturan minimum gaji sebesar 2 juta, maka seharusnya pemerintah membuat regulasinya.