REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 23 orang anggota DPR akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Jerman dan Inggris. Hal ini dilakukan dalam rangka studi RUU keinsinyuran.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku menyetujui hal itu. Pasalnya, Kunker tersebut dalam rangka pembuatan RUU. Menurutnya, Kunker ke luar negeri akhir-akhir ini hanya diperbolehkan untuk pembahasan Undang-Undang.
"Hasil keputusan bersama dari konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi, kunjungan kerja ke luar negeri yang masih diperbolehkan hanya terbatas pembahasan Undang-Undang ataupun Rancangan Undang-Undang. Diluar itu tidak kami ijinkan," ujarnya di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (19/11).
Meskipun begitu, dirinya tetap menyarankan agar DPR bisa lebih selektif dalam dalam melakukan kunjungan ke beberapa daerah ataupun ke Luar negeri.
"Saya menyarankan agar selektif, karena DPR kan memang harus kunjung ke beberapa daerah. Tapi kunjungan yang sifatnya tidak penting seyogyanya dikurangi dan dihentikan,"kata politisi Golkar ini.
Hal yang sama diungkapkan Ketua DPR RI, Marzuki Alie bahwa pihaknya telah lakukan moratorium kunjungan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan legislasi dan penyelesaian Undang-Undang.
Sebelumnya, Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengakui pihaknya akan lakukan lawatan ke Jerman dan Inggris guna mematangkan Rancangan Undang-Undang Keinsinyuran.