REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Fraksi PDIP menilai langkah penggunaan hak interpelasi untuk kasus Hambalang tidak diperlukan. Sebab, hal ini merupakan ranah KPK untuk menyelesaikannya.
"Biarkan dulu KPK melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan dan membuktikan siapa yang bertanggungjawab," ujar Ketua FPDIP Puan Maharani di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (19/11).
Menurutnya, hak interpelasi bisa digunakan jika terkait dengan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas. Dia mengatakan bahwa masalah Hambalang sudah masuk ke ranah hukum, yang menjadi 'lahan' KPK. Sehingga, biar anti rasuah itu yang menanganinya.
Lagipula kata dia, hak interpelasi kurang berguna karena akan dikembalikan lagi ke DPR pada nantinya. Jadi, hal itu hanya akan membuang-buang waktu.
"Kalau diinterpelasi nanti apa gunanya KPK, kalau kemudian dikembalikan lagi ke DPR," ungkapnya.
Meski begitu, Puanpun berharap agar KPK bisa segera menyelesaikan masalah Hambalang secepatnya, kalau perlu dengan segera menunjuk orang-orang berkompeten dan bertanggung jawab atas hal tersebut.
"Segera menunjuk orang-orang yang bertanggungjawab," kata anggota Komisi I ini.