REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menilai audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) harus dilakukan.
Jero berpendapat audit terhadap segala sesuatu yang melekat pada BP Migas penting, pascapembubaran lembaga itu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2012.
"Sehingga hal-hal sebelum 13 November dan setelah 13 November menjadi jelas," kata Jero kepada wartawan dalam temu pers selepas berkoordinasi dengan Anggota BPK, Ali Masykur Musa di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/11).
Jero menjelaskan audit akan dilakukan sejak BP Migas didirikan 2002, hingga dibubarkan 13 November 2012. Audit ini merupakan prasyarat untuk mengetahui, apakah BP Migas telah menjalankan roda organisasinya dengan prinsip akuntabel dan good governance.
Hasil pemeriksaan BPK, ujar Jero, akan menjadi pegangan dirinya selaku Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas), dalam melakukan perbaikan di lembaga pengganti BP Migas tersebut.
Anggota BPK, Ali Masykur Musa mengatakan pada dasarnya BPK melakukan audit setiap tahun terhadap BP Migas. Hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya akan dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan kali ini.
Khusus untuk audit kali ini, Ali menyebut audit akan dilakukan dengan tujuan tertentu (by case) mengingat peristiwa pembubaran BP Migas tidak terjadi setiap saat. "Jadi akan dilakukan sejak BP Migas berdiri sampai 13 November lalu," kata Ali