REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesia belum menemukan cara selain mencoblos di TPS dalam eksekusi Pemilu 2014 nanti.
Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik, menegaskan, "Mencoblos dipilih untuk lebih memudahkan masyarakat dalam menyalurkan suaranya karena sistem mencontreng berdasarkan evaluasi yang dilakukan belum familiar."
Menurut dia, pada Pemilu 2009 menggunakan sistem mencontreng. Ternyata, dibandingkan hasil Pemilu 2004 dengan cara mencoblos, terjadi kenaikan suara yang tidak sah akibat kesalahan, hingga tiga persen.
"Kendati kembali pada pola yang tradisional namun hal ini dilakukan untuk mengantisipasi suara yang hilang akibat kesalahan yang dilakukan pemilih yang belum paham," kata dia. Akan banyak pemilih pemula yang berpartisipasi pada 2014.
Harus diakui tingkat pendidikan masyarakat beragam, dan belum semua dapat memahami dengan baik cara mencontreng karena selama ini pemilu di Tanah Air selalu menggunakan sistem mencoblos.
"Ini juga merupakan langkah lebih menyederhanakan pelaksanaan pemilu," kata dia. Selain itu, surat suara pada Pemilu 2014 dipastikan lebih sederhana mengingat jumlah partai politik yang akan menjadi peserta berkurang.
Jika Pemilu 2009 diikuti 38 partai dan enam partai lokal Aceh, maka saat ini pada tahapan verifikasi yang sedang berlangsung hanya 16 partai yang dinyatakan lolos, kata dia.
Kemudian, jika pada Pemilu 2009 partai politik berhak mencalonkan jumlah calon legislatif sebesar 120 persen dari total kursi yang diperebutkan, maka pada Pemilu 2014 hanya boleh mengajukan sebanyak 100 persen.
KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2014 mencapai 75 persen atau mengalami kenaikan sekitar empat persen dibandingkan Pemilu 2009.