Rabu 21 Nov 2012 23:39 WIB

Seluruh Tenaga Kerja Asing Wajib Patuhi Aturan di Indonesia

Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)
Foto: wordpress
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan-perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib mematuhi peraturan-peraturan  Ketenagakerjaan yang mengatur penggunaan TKA di Indonesia. “Pemerintah sangat selektif melakukan pemberian izin mempekerjakan TKA dan melakukan pengawasan yang sangat ketat agar perusahaan mematuhi

peraturan perundangan yang berlaku,'' kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Rabu (21/11).

Berdasarkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kemenakertrans, bulan Januari - September 2012, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia berjumlah 57.826 orang. TKA tersebut masing-masing bekerja pada sektor industri berjumlah 31.073 orang, sektor perdagangan berjumlah 11.367 orang, sektor konstruksi berjumlah 5.031 orang.

Sedangkan tahun 2011 IMTA yang diterbitkan berjumlah 77.144  orang, dengan rincian, paling banyak bekerja di sektor industri sebanyak 40.423, sektor perdagangan sebanyak 14.142 orang dan sektor konstruksi sebanyak 7.177 orang.

Muhaimin mengatakan dalam rangka pengendalian jumlah tenaga kerja asing pemerintah mempertimbangkan beberapa aspek antara lain  menyangkut pengembangan SDM di Indonesia. Dalam arti keberadaan TKA itu harus memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas yaitu dengan cara alih-keterampilan dan alih teknologi. “Para TKA yang bekerja di Indonesia harus mengalihkan pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. Oleh karena itu  pemberi kerja  atau perusahaan harus memastikan TKA mengalihkan keahlian dan keterampilan kepada tenaga kerja local yang bekerja di perusahaannya,  kata Muhaimin.

Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas.  Selain harus melengkapi  dokumen dan perijinan , penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja lokal. “Saat kebutuhan tenaga kerja asing itu diajukan, maka kita akan lihat seberapa banyak manfaat yang bisa diperoleh bagi tenaga kerja lokal. Kalau tidak sesuai dengan kebutuhan, tentunya kita akan menolak,” ujar Muhaimin.

Muhaimin memastikan kualitas tenaga kerja Indonesia dapat bersaing dengan para TKA yang hendak bekerja. Salah satu buktinya, Indonesia dapat meraih gelar juara umum dalam ASEAN Skills Competition (ASC) IX tahun 2012 yang baru diadakan pada 11-20 November 2012. (adv)

sumber : Kemenakertrans
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement