REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mempersilakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengajukan gugatan atas penetapan upah minimum regional DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta/bulan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta pada 2012.
"Mereka memberitahukan bahwa akan mencoba Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saya persilakan kalau itu jalur hukum," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat pagi.
Ia mengatakan, rencana menempuh jalur hukum itu dilakukan karena angka yang diputuskan jauh dari aspirasi para pengusaha.
MS Hidayat mengatakan, sebetulnya ia sudah menghubungi Ketua Apindo Sofyan Wanandi dan menyampaikan usul Rp 2 juta.
"Saya kira apa yang disepakati terakhir ini sudah bisa dijalankan karena Sofyan (Ketua Apindo) dengan saya berbicara lewat telepon waktu saya mengusulkan Rp 2 juta, Sofyan mengusulkan UKM industri dan labour intensive industri dikecualikan. Lalu saya menjanjikan untuk dikeluarkan peraturan menteri tenaga kerja untuk mengecualikan itu. Sekarang sudah dilaksanakan. Jadi mestinya kesepakatan saya dengan Apindo sudah berjalan," katanya.
Ia mengharapkan masalah ini dapat diselesaikan sebaik-baiknya, baik kenaikan yang bisa ditoleransi oleh pengusaha maupun kriteria mengenai pengalihan daya yang sudah dirumuskan.
"Mereka takut terjadi layoff. Tapi mereka juga memberitahu akan mencoba PTUN. Saya persilakan kalau mau tempuh jalur hukum," kata MS Hidayat.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, saat menjemput Presiden Yudhoyono di Bandara Halim Perdanakusuma, mengatakan pihaknya juga mempersilakan bila keputusan Gubernur terkait UMP 2013 digugat melalui mekanisme hukum yang ada.