REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI---Tersangka pemilik senjata api rakitan MR alias LH (48) yang meringkuk dalam sel tahanan Polres Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Buton AKBP Fahrurozzi di Kendari, Sabtu, mengatakan tersangka yang berprofesi sebagai petani dijerat melanggar pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951.
"Tersangka diamankan demi kelancaran proses hukum. Yang bersangkutan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun tetapi berat atau ringan hukum seseorang akan diputuskan hakim di pengadilan," kata Fahrurozzi.
Polisi mengendus adanya warga Desa Waoleona, Kecamatan asalimu, Kabupaten Buton menyimpan senjata api rakitan dari laporan warga.
Pada hari Ahad (18/11) satuan tugas operasi "Sikat Anoa 2012" mendatangi kediaman tersangka. Tersangka yang menyadari bahwa dirinya dalam incaran aparat polisi kemudian memutuskan membuang senjata api ilegal di belakang rumahnya yang berbatas dengan laut lepas.
Tersangka yang diinterogasi berkali-kali oleh penyelidik mengelak atas tuduhan menyimpan senjata api rakitan. Lelaki Anto yang tidak lain putra sulung tersangka buka mulut bahwa senjata api rakitan milik ayahnya di buang ke laut.
Penyelaman senjata api rakitan oleh aparat kepolisian dibantu nelayan dengan peralatan seadanya gagal mengangkat barang bukti tersebut.
Upaya kepolisian bekerjasama dengan penyelam dari Dinas Kelautan dan Perikanan barulah berhasil mengangkat barang bukti senjata api genggam rakitan dari laut kedalaman 52 meter.
"Penyelaman beberapa hari sebelumnya gagal karena tanpa peralatan yang memadai. Sementara barang bukti berada pada kedalaman 52 meter," kata Fahrurozzi.