REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) akan membawa Hakim Agung Achmad Yamanie ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Selasa (27/11). Sementara susunan MKH akan dibentuk dan waktu persidangkan akan ditentukan.
"Itu merupakan titik temu antara rapat bersama komisioner KY dan pimpinan MA. Dalam rangka menindaklanjuti surat KY untuk melakukan pemeriksaan terhadap Achmad Yamanie dan majelis hakim agung pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) kasus Hengky Gunawan," kata Juru Bicara MA, Joko Sarwoko, di kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Selain itu, disepakati juga rencana pemeriksaan bersama yang dilakukan oleh KY dan MA terhadap majelis hakim agung yang memeriksa dan mengadili di tingkat PK perkara Hengky Gunawan. Namun, pemeriksaan bersama itu menurut Joko baru berupa opsi.
Artinya, pemeriksaan dengan mekanisme yang lain masih mungkin dilakukan. "Nanti KY yang akan menentukan opsi yang mana yang akan dipilih. Apakah akan periksa sendiri atau bersama dengan MA," ujarnya.
Namun Joko mengisyaratkan, rapat bersama mengerucut ke arah pemeriksaan bersama. Karena pemeriksaan bisa dilakukan dari segala aspek. Yakni aspek teknis oleh hakim agung, dan aspek non teknis oleh KY.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KY, Suparman Marjuki mengatakan, bersama-sama dengan MA, telah dibahas kontroversi putusan majelis hakim yang dipimpin Imron Anwari pada perkara narkoba Hengky Gunawan. Yang akhirnya berujung pada pengunduran diri Hakim Agung Achmad Yamanie.
Kesepakatan membawa Yamanie ke MKH, menurut Suparman, berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan MA. MKH dibentuk jika ada indikasi dugaan hasil pemeriksana tentang pelanggaran kode etik dengan ancaman sanksi berat.
"Terhadap kasus Yamanie setelah ada pemeriksaan oleh MA dan sudah dilansir , bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran unprofesional conduct. Dan itu merupakan pelanggaran berat," ungkapnya.
Sehingga KY dikatakannya, tidak akan memeriksa lagi hal yang berkaitan dengan unprofesional conduct yang dilakukan Yamanie. Hasil pemeriksaan MA nantinya akan disepakati sebagai berkas berita acara pemeriksaan di MKH.
Terkait kemungkinan pemeriksaan bersama ataupun pemeriksaan sendiri oleh KY terhadap majelis hakim yang diduga terlibat suap dalam perkara Hengky Gunawan, Suparman menyatakan KY akan melakukan rapat internal terlebih dalhulu.
"Jadi kami tidak mau menyentuh aspek substansi putusan karena itu wilayah kehormatan hakim. Kami secara internal masih memiliki opsi lain," kata dia.
Opsi lain yang dimaksudnya, berkaitan dengan kemungkinan pemeriksaan Yamanie oleh kepolisian. Atas tindalan pemalsuan yang dilakukan Yamanie. Walaupun menurut Suparman, kepolisian bisa secara pro-aktif menangani dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Yamanie. Suparman memastikan besok sore KY akan memberikan jawaban kepada MA metode pemeriksaan seperti apa yang akan dilakukan.
"Tapi polisi bisa saja bertindak karena itu bukan delik aduan. Tapi delik biasa. Nanti akan kami bahas lebih lanjut," jelasnya.
Achmad Yamanie merupakan Hakim Agung yang santer diberitakan karena dituduh memalsukan putusan PK terhadap terpidana narkoba Hengky Gunawan. Dengan cara membuat tulisan dengan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu adalah 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim sebelumnya memutuskan hukuman 15 tahun penjara.
Tulisan tangan Yamanie itu ditemukan saat tim pemeriksa memeriksa putusan PK Hengky yang sidangnya dipimpin oleh hakim agung Imron Anwari. Yamanie tetap dinilai bersalah meski Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi hukuman gembong narkoba tersebut 15 tahun penjara atau sesuai keputusan majelis hakim peninjauan kembali.
Setelah kasus pemalsuan ini terungkap, secara mengejutkan, Mahkamah Agung meminta Yamanie mengundurkan diri. Pada Rabu (14/11) lalu, Yamanie mengajukan surat pengunduran diri pada Ketua Mahkamah Agung. Dengan alasan sakit yang mengakibatkan ia sering tidak masuk. Dia menyatakan mengidap penyakit vertigo, sinusitis, dan prostat.