REPUBLIKA.CO.ID, Komisi III DPR beberapa waktu lalu mengundang mantan penyidik Polri beserta Jaksa KPK dan menggelar pertemuan tertutup. Komisi III membantah rapat tersebut diselenggarakan karena ada ketakutan di kalangan DPR.
"Rapat ini inisiasi komisi III yang diputuskan dalam pleno komisi III. Tujuannya mengetahui kinerja penyidik KPK sudah sesuai dengan perundang-undangan dalam penyelidikan suatu kasus,"ujar Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (27/11).
Komisi III, ujarnya, ingin memastikan apakah KPK melakukan secara hukum acara dan perundangan yang ada terkait penyadapan.
"Tidak ada ketakutan DPR akan penyadapan, yang penting KPK melakukan sesuai hukum acara dan perundang-undangan. Penyadapan jangan serampangan," ujarnya.
Ia menilai perlu ada regulasi dalam lembaga tertentu untuk mengawasi penyadapan KPK, Polisi, BIN, agar tidak terjadi sadap menyadap antara lembaga hukum seperti kasus cicak buaya. "Atau sadap menyadap antara pimpinan KPK,"jelas Suding.
Lagipula menurut dia, Komisi III tak hanya menekankan persoalan penyadapan kepada KPK, tapi juga pada penegak hukum lain seperti, Polisi ataupun BIN,
"Kita sudah tanyakan soal penyadapan juga ke BIN, polisi dalam rapat-rapat tertentu. Perlu UU Penyadapan,"ungkap politisi Golkar ini.