Selasa 27 Nov 2012 16:26 WIB

Inilah Riwayat Keterlibatan Hillary K Chimezie di Narkoba

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: kpu.jabarprov.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus narkoba, Hillary K Chimezie, dijemput Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN), karena diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Dia dijemput BNN dari sel tahanannya di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (27/11).

Hillary adalah terpidana kasus narkoba yang pernah menggugat UU Narkotika no 35/2009. Dia dan teman-temannya yang ikut menggugat, yaitu sindikat narkoba yang disebut Bali Nine, tidak terima dengan hukuman mati yang tertera dalam UU tersebut.

Gugatan itu tidak diterima oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Jimly Asshiddiqie. Alasan bahwa hukuman mati melanggar HAM tidak bisa dibenarkan, karena hukuman tersebut terkait pidana narkoba masih dianggap perlu. Kejahatan narkoba dinilai merusak masa depan generasi muda bangsa sehingga harus ditindak tegas.

Hillary K Chimezie semula divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibatalkan MA dan diganti menjadi 12 tahun bui oleh hakim agung MA Imron Anwari. Pemilik 5,8 kilogram heroin itu mendapatkan putusan tersebut yang diketuk di Sidang Majelis Hakim PK yang diketuainya dengan Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis. "Memidana terpidana Hillary K Chimezie oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," bunyi putusan PK No. 45 PK/Pid.Sus/2009.

Dua nama terpidana narkoba: Hillary K Chimezie dan Meirika Franola, pertama kali terdengar pada September lalu dari ucapan terpidana narkoba asal Nigeria, Adam Wilson. Mantan polisi Nigeria berpangkat terakhir inspektur itu mengaku ingin segera bebas dari hukuman mati, seperti Hillary dan Franola. "Saya siapkan uang Rp 4 miliar agar dapat bebas," jelas Adam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement