Rabu 28 Nov 2012 21:35 WIB

Buku 50 Tahun Merpati, Sumaryoto dan Kongkalikong

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hafidz Muftisany
Dirut Merpati Rudy Setyopurnomo saat memenuhi panggilan BK DPR Selasa (20/11) lalu
Foto: Antara
Dirut Merpati Rudy Setyopurnomo saat memenuhi panggilan BK DPR Selasa (20/11) lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Vice President PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Sudhiarto menuding adanya kasus dugaan praktik kongkalikong ini berawal dari pembuatan buku Merpati.

Di mana Anggota Komisi XI DPR Sumaryoto membatalkan proyek pembuatan buku 50 tahun Merpati yang akan ditulisnya.

Menurutnya saat itu, Rudy tidak mengetahui bahwa Sumaryoto adalah anggota DPR. "Awalnya proyek pembuatan buku 50 tahun ini digagas oleh Dirut Merpati sebelumnya Sardjono Jhony. Tapi saat Dirut berganti, Pak Rudy membatalkannya," ujarnya di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (28/11).

Pasalnya kata dia, saat dirinya menyerahkan surat pemutusan kontrak kerja sama Merpati dengan Sumaryoto kepada Rudy sekaligus memberitahukan pada Rudy bahwa Sumaryoto adalah anggota DPR, Rudy menurutnya langsung kaget.

"Dia kaget begitu tahu Sumaryoto anggota DPR. Kemudian saya diminta Rudy untuk membuat pertemuan antara dia (Rudy) dengan Sumaryoto," tambahnya.

Setelah itu, Ia pun langsung menghubungi Sumaryoto. Namun pada saat itu, Sumaryoto jelas dia terus-menerus menolak untuk bertemu.

Untuk itu, Sudhiarto menduga bahwa pertemuan antara Rudy dengan Sumaryoto itu lantaran Rudy khawatir terkait dana penyertaan modal negara (PMN) Merpati yang tengah dibahas di DPR dihambat.

"Ini terkait Rp 200 miliar yang masih dibintangi itu. Jadi Rudy takut kalau buku itu di-cancel, hal ini akan berpengaruh pada PMN itu. Ini lobi terkait Rp 200 miliar," jelas Sudhiarto.

Diapun mengaku hadir ke DPR hari ini bukan untuk menguatkan mantan Dirutnya Rudy. Tapi, justru guna membantu alibi Sumaryoto yang tengah dikonfrontasikan dengan Rudy oleh Badan Kehormatan.

Pasalnya, Pramugara yang kemudian menjadi Vice President Publik Relation Merpati ini mengakui kebijakan yang dilakukan oleh Rudy terasa ganjil,

"Jadi saya di sini siap bersaksi untuk Pak Sumaryoto karena saya tahu inisiasi pertemuan itu datang dari Pak Rudy. Pertemuannya itu sendiri saya tidak tahu karena saya sudah dipecat karena dituduh menggelembungkan dana percetakan buku Merpati, padahal tidak,"jelas Sudhiarto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement