Kamis 29 Nov 2012 16:30 WIB

Jeffry Waworuntu Jadi Tersangka

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Djibril Muhammad
Jeffrey Waworuntu
Jeffrey Waworuntu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Jeffry Waworuntu terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan pembiayaan konser bertajuk '25 tahun Ruth Sahanaya' yang digelar pada 2010 lalu.

"Yang bersangkutan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas saat ini masih berlanjut di Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (29/11).

Rikwanto mengatakan, berkas yang dikirim penyidik ke Kejaksaan ada yang harus dilengkapi (P19), sehingga harus dilengkapi lagi sampai P21 dan pelimpahan tahap kedua lalu tersangka siap disidang.

Untuk diketahui, Jefrry bersama promotor berinisial SW menjalin kerja sama pembiayaan perhelatan konser '25 Tahun Ruth Sahanaya' di Jakarta Convention Centre, pada 25 November 2010 lalu.  Kedua pihak sepakat akan membagi hasil, jika mendapat keuntungan dalam konser itu. Namun saat konser selesai, pihak Jeffry mengaku tidak ada keuntungan yang didapat.

Kemudian Jeffry dilaporkan SW ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/1454/IV/PMJ/2011/Direskrimum. Ia dijerat Pasal 263 tentang pemalsuan dan Pasal 378 tentang penipuan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement