Jumat 30 Nov 2012 06:20 WIB

Abbas Desak PBB Keluarkan Sertifikat Kelahiran Negara Palestina

Presiden Palestina Mahmoud Abbas
Foto: AP/Richard Drew
Presiden Palestina Mahmoud Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, PBB -- Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Kamis, menyeru Sidang Majelis Umum PBB untuk "mengeluarkan sertifikat kelahiran mengenai kenyataan Negara Palestina".

Abbas mengeluarkan pernyataan tersebut di Sidang Majelis Umum, yang memiliki 193 anggota, saat ia mengajukan permintaan bersejarah Palestina bagi peningkatan status "negara non-anggota" di PBB.

"Sidang Majelis Umum diseru pada hari ini untuk mengeluarkan sertifikat kelahiran mengenai kenyataan Negara Palestina," kata Abbas. "Itu sebabnya mengapa secara khusus kita berada di sini hari ini."

Presiden Palestina itu disambut dengan tepuk tangan saat ia berjalan ke podium Sidang Majelis Umum PBB, yang dijadwalkan melakukan pemungutan suara mengenai permintaan Palestina, Kamis malam waktu setempat.

"Dalam upaya kami hari ini untuk memperoleh status negara non-anggota bagi Palestina di PBB, kami menegaskan kembali Palestina akan selalu patuh dan hormat pada Piagam dan semua resolusi PBB serta hukum kemanusiaan internasional, menegakkan persamaan, menjamin kebebasan masyarat sipil, menegakkan hukum dan mendorong demokrasi dan pluralisme, serta meneggakkan dan melindungi hak asasi perempuan," katanya.

Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat pada Kamis (29/11) akhirnya mengakui peningkatan status Palestina sebagai negara pemantau non anggota.

Berdasarkan hasil voting, Palestina mendapat dukungan mayoritas sebesar 138 anggota majelis umum PBB. Sementara itu, hanya sembilan negara anggota yang menolak dan 41 anggota lainnya memilih abstain.

Dengan status barunya ini, Palestina dapat bergabung dalam organisasi PBB serta terlibat dalam perjanjian internasional. Ini bisa menjadi langkah maju guna mengupayakan jalur diplomasi mewujudkan kemerdekaan negaranya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement