Senin 03 Dec 2012 07:47 WIB

Buruh Kota 'Cemburu' dengan UMK Daerah Tetangga

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Ribuan buruh dari berbagai Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ribuan buruh dari berbagai Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah buruh Kota Sukabumi mengeluhkan kecilnya upah minimum kota (UMK) Kota Sukabumi. Pasalnya, besaran UMK 2013 mendatang jumlahnya lebih kecil dibanding dengan daerah tetangga terutama Kabupaten Sukabumi.

UMK Kota Sukabumi 2013 mencapai Rp 1.050.000, sementara UMK Kabupaten Sukabumi Rp 1.201.020. Sedangkan UMK pada 2012 UMK Kota Sukabumi lebih besar yakni Rp 890.000, sementara Kabupaten Sukabumi Rp 885.000.

"Perbedaan nilai UMK ini menimbulkan kecemburuan di kalangan buruh," ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Faizal Bagindo, kepada Republika, Senin (3/12).

Sebagian buruh diantaranya mengadukan permasalahan ini dengan mengirim surat ke DPRD Kota Sukabumi.

Faizal mengatakan, para buruh tersebut mempertanyakan penetapan UMK Kota Sukabumi yang nilainya di bawah UMK Kabupaten Sukabumi. Padahal, setiap tahunnya UM Kota selalu lebih tinggi besarannya.

Untuk merespon keluhan tersebut, kata Faizal, dewan akan menggelar pertemuan dengan para buruh pada Selasa (4/12).

Dalam pertemuan tersebut nantinya akan hadir Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Penangulangan Bencana (Dinsostek PB) dan perwakilan serikat pekerja untuk menjelaskan permasalahan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement