Senin 03 Dec 2012 15:02 WIB

Pengawasan Lemah, Biang Perilaku Nakal Oknum Kejaksaan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jaksa Agung Muda (Ses JAM) Pengawasan Kejaksaan Agung, Dachamer Munthe, mengatakan fungsi pengawasan yang lemah menjadi biang dari munculnya perilaku nakal anggota kejaksaan.

 

"Selama ini sepertinya sejumlah aturan yang ada tak dapat merantai perilaku buruk oknum Kejaksaan. Hal ini tak lepas dari pengawasan terhadap jalannya fungsi aturan yang masih lemah," kata Dachamer Senin (3/11) siang.

Menurutnya, sejauh ini kebijakan di bidang pengawasan hanya bersifat normatif. Artinya, fokus utama dalam pengawasan ini hanya tertuju pada upaya penindakan. Sedangkan ia berujar, justru upaya bersifat komprehensif yang lebih implementatif dan aplikatif lah yang semestinya dilakukan.

Dengan bentuk pengawasan yang bersifat komprehensif ini, kata dia, upaya pengawasan akan lebih fokus pada sisi pencegahan. "Bila diterapkan dengan baik, upaya pencegahan dapat meminimalisir ruang gerak oknum-oknum nakal ini. Hasilnya, tidak akan ada pelanggaran yang terjadi karena mereka sudah dibatasi,"ujarnya

 

Dia kemudian menjelaskan, sebetulnya pengawasan yang intens terhadap para jaksa telah diamanatkan seperti yang tertuang dalam Inpres 15 tahun 1983. Di dalam pedoman pelaksanaan pengawasan ini, dikatakannya bentuk pengawasan sudah jelas dipaparkan.

 

Sesuai dengan inpres, dikatakannya, ada dua jenis bentuk pengawasan terhadap aparat Kejaksaan. Pertama, dikenal dengan istilah Waskat yaitu pengawasan melekat, dan Wansal, yakni pengawasan fungsional.

Di antara kedua jenis pengawasan tersebut, menurut dia, Waskat menjadi yang paling dibutuhkan saat ini. Alasannya, Dachamer mengatakan Waksat melibatkan seluruh aparat Kejaksaan terkait upaya pengawasan.

 

Pasalnya, sesuai dengan pengertian Waskat yang telah lama didefinisikan, disebutkan seluruh pemimpin harus melakukan pengendalian terus menerus kepada seluruh bawahannya. Ini dia artikan, Waskat dapat memberikan pengawasan terbaik selama hal itu dilakukan secara preventif dan represif.

Sedangkan untuk Wasnal, ia mengatakan jenis pengawasan ini hanya dapat dilakukan oleh pihak yang ditunjuk langsung sebagai pengawas. Dia berharap ke depan fungsi Waskat dapat lebih dimaksimalkan demi mengubah citra Kejaksaan. "Semuanya harus dimulai sejak dini. Aparat Kejaksaan mesti sadar betul bahwa mereka itu berada dalam bagian upaya pemerintah menggapai good governance. Untuk itu mereka harus segera mengubah perilaku" ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement