REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar mencabut dukungan terhadap Bupati Garut Aceng Fikri karena dinilai melakukan kekerasan verbal kepada mantan istrinya yang baru dinikahi secara sirri empat hari.
Wasekjen Partai Golkar, Nurul Arifin bahkan menyarankan mantan istri Aceng, Fani Oktora (18) untuk mengadukan tindakan sewenang-wenang Aceng ke kepolisian.
Dengan menggunakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengacu pada pasal 8, 47 dan 48. Tentang pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal atau jenis lainnya.
Dengan ancaman hukuman 5 hinnga 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 15 juta sampai Rp 200 juta.
"Siapapun orang itu harus diperlakukan sama di muka hukum. Supaya orang-orang seperti yang bersangkutan, apalagi pejabat publik tidak semena-mena dalam mengumbar nafsu seksualnya," jelas Nurul, Senin (3/12).
Nurul menambahkan, di negara lain, pejabat publik yang melakukan hal tidak terpuji seperti Aceng dipastikan sudah mundur. Dia menegaskan, kasus Aceng menyangkut perilaku pelecehan, penghinaan dan kesewenang-wenangan terhadap perempuan.
Dan tidak ada sangkut pautnya denga partai, karena kejadian itu menyangkut perilaku Aceng sebagai individual.