REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, menemukan pelanggaran etika dan kepatutan dari tindakan Bupati Garut, H Aceng M Fikri, yang melakukan pernikahan siri 'kilat' selama empat hari dengan perempuan bernama FO (18).
"Ini adalah pelanggaran etika, kepatutan dan ini tidak menjadi teladan bagi masyarakat Garut. Padahal, dia adalah orang nomor satu di Kabupaten Garut," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Senin malam.
Heryawan menuturkan seharusnya Aceng tidak melakukan hal-hal seperti ini (nikah siri). Karena, posisinya sebagai pejabat publik yang harus menjadi teladan dan mengajar etika.
Karena nikah sirih kilat ini dilakukan oleh Bupati Garut, maka wajar jika hal tersebut mengganggu masyarakat umum.
"Tentu kalau masyakarat biasa yang melakukannya, ini barangkali biasa-biasa saja. Masalah juga sebatas masalah perdata atau sebatas masalah kepatutan tadi," kata dia.