REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini menilai, putusan yang meminta verifikas faktual 18 partai politik sudah sesuai koridor. DKPP pun, ujar dia, telah mengacu pada laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami akan melayani pernyataan komisi II. Saya rasa kami tidak melampaui. Itu sudah sesuai koridor. Semua pihak wajib mendengarkan,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/12) malam.
Ia pun meminta putusan tersebut harus dilihat secara umum, bukan parsial. Meski pun begitu, DKPP tetap menerima komentar yang masuk karena menjadi bahan pengayaan pemahaman untuk pemilu yang lebih baik.
“Kalau ditanya apakah DKPP memberikan sanksi kepada KPU, kewajiban KPU melaksanakan verifikasi 18 parpol. Itu juga merupakan sanksi dari DKPP. Artinya kami juga sudah memberikan sanksi kepada KPU melalui hal itu,” jelas dia.
Sebenarnya, ujar dia, pada tataran penyelenggaraan pemilu sudah jelas. DKPP juga dikatakan telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang isinya menyatakan kesiapan verifikas faktual 18 partai politik.
“KPU wajib melaksanakan putusan DKPP. Saya yakin KPU bisa melaksanakan tahapan verifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” lanjut dia.
Menurutnya, KPU sudah diberikan wewenang untuk melaksanakan tahapan pemilu. begitu juga Bawaslu yang harus melaksanakan pengawasan pemilu.