REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera melakukan proses hukum terhadap pejabat publik seperti Bupati Garut, Aceng Fikri, yang mendapat sorotan publik belakangan ini.
"Kami minta Polri segera merespon pengaduan ini karena kinerja Polri ditunggu masyarakat," kata Anggota Kompolnas, Hamidah Abdurachman di Jakarta, Rabu (5/12).
Kasus seperti yang dialami Fany Octora (18 tahun) adalah gambaran dari sekian kasus yang terjadi terhadap perempuan-perempuan di negeri ini. Dalam beberapa kasus bahkan korban ini malah dilaporkan dalam tindak pidana lainnya oleh karena itu Kompolnas juga akan melakukan pemantauan penanganan kasus, katanya.
"Ketika perempuan berhadapan dengan pejabat publik memang menjadi situasi yang sulit karena pejabat tersebut pasti memiliki kekuasaan, uang dan akses untuk mengalahkan tuntutan terhadap dirinya," kata Hamidah.