Kamis 06 Dec 2012 12:05 WIB

Anak Buah Yulianis akan 'Diadu' dengan Eks Wartawan Antara

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Angelina Sondakh menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta
Foto: Republika/Edwin
Angelina Sondakh menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan terkait Putri Indonesia 2001 yang menjadi mantan anggota DPR Komisi X, Angelina Sondakh masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12). Agenda sidang hari ini, majelis hakim akan mengkonfrontir antara dua anak buah Yulianis dengan mantan wartawan Antara, Jefry Manuel Rawis.

"Kita meminta agar dikonfrontir," kata Angie dalam jumpa pers kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12).

Angie menjelaskan hubungan antara dirinya dengan Jefry hanya merupakan hubungan antara narasumber dan wartawan. Jefri pernah membantu beberapa kali peliputan acara dirinya di DPR maupun di luar DPR, seperti dalam penyelamatan orang utan.

Jefry juga kerap menjadi penghubung antara dirinya dengan wartawan lain yang ingin meliput kegiatan Angie. Ia berdalih tidak memahami jurnalistik dan kerap diberikan masukan-masukan oleh Jefry.

Ia melanjutkan uang yang diberikan kepada Jefry hanya sebagai uang transport pada setiap peliputan. Saat mengetahui ada anggota keluarga Jefry yang meninggal dunia, maka ia memberikan uang belasungkawa kepada Jefry. "Setiap liputan, saya kasih uang transport, ada orangtuanya meninggal, saya kasih uang belasungkawa," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah mengatakan dalam agenda sidang akan mengkonfrontir antara Jefry dengan Dadang dan Luthfi, majelis hakim mungkin mau menanyakan apakah Jefry yang diberikan uang oleh Dadang dan Luthfi.

Pasalnya dalam persidangan, Jefry membantah pernah menerima uang dan tidak mengenal dua anak buah Yulianis itu. "Hakim mungkin mau nanya apa orang ini (Jefry) yang diserahkan uangnya," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Yulianis yang merupakan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai memerintahkan dua orang anak buahnya yaitu Luthfi Ardiansyah dan Dadang Hermawan untuk memberikan uang suap kepada I Wayan Koster dan Angie. Uang suap itu untuk meloloskan proyek pengadaan sarana dan prasarana 12 perguruan tinggi yang anggarannya masuk ke Kemendikbud serta proyek Wisma Atlet SEA Games Jakabaring di Kemenpora.

Uang suap untuk Koster, pernah diberikan secara langsung oleh anak buah Yulianis lainnya, Dewi ke ruangannya di DPR. Sedangkan untuk Angie selalu diwakilkan oleh Jefry yang disebutkan anak buah Angie. Dalam surat dakwaan, Jefry diduga menerima uang suap dari Grup Permai diwakilkan Dadang dan Luthfi di Restoran Papa Ron's Pizza, Warung Buncit dan di tempat jajanan Mall Ambassador, Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement