Kamis 06 Dec 2012 20:15 WIB

KPK: TV, Kulkas dan Microwave bukan Fasilitas untuk Tahanan

Rutan KPK Guntur
Rutan KPK Guntur

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto membantah ada fasilitas seperti televisi, kulkas dan microwave di seluruh ruang tahan di Rutan KPK.

"Tidak ada fasilitas televisi di seluruh sel dalam kamar tahanan. Televisi hanya ada di ruang tugas jaga, kulkas dan microwave hanya di ruang staf. Malah itu sempat dimanfaatkan keluarga tahanan," kata Bambang Widjajanto dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (6/12).

Terdakwa kasus penyuapan Bupati Buol, Hartati Murdaya mengungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12), jika kulkas, televisi dan microwave di rumah tahanan (rutan) mati.

Karena kulkas mati, makanan menjadi busuk dan terpaksa makan roti kering yang tidak baik bagi kesehatan dirinya yang menderita enam jenis penyakit.

Bambang menambahkan fasilitas-fasilitas tersebut merupakan milik negara dan tidak diperuntukan bagi para tahanan KPK. Maka itu, semua fasilitas tersebut dicabut dan tidak dihidupkan apalagi digunakan para tahanan.

Mengenai masalah makanan bagi tahanan, ia melanjutkan, prinsipnya semua tahanan mendapatkan makanan yang sama. Ia tidak membenarkan jika ada petugas yang ke luar Rutan KPK untuk mencari makanan bagi para tersangka.

Sedangkan tingkat gizi makanan, menurutnya seluruh makanan bagi tahanan sudah sesuai dengan taraf kesehatan. Tahanan juga sudah diperiksa dokter yang ditunjuk KPK atau dokter dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta memberikan status rekomendasi kesehatan tahanan.

KPK menunjuk jasa katering untuk menyediakan makanan di Rutan KPK maupun Rutan Guntur sebanyak tiga kali sehari.

"Semua sudah sesuai dengan standar dan sudah sesuai dengan syarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Kami tidak melarang keluarga saat kunjungan tapi tidak menggunakan fasilitas untuk kebutuhan tahanan," tegasnya.

sumber : bilal ramadhan
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement