Jumat 07 Dec 2012 06:53 WIB

Andi Mallarangeng Jadi Tersangka, Ini Sikap Pemerintah

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menko Polhukam Djoko Suyanto, mengatakan, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Kemarin, KPK mencekal dan menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka.

''Hingga saat ini pemerintah akan terus memonitor prosesnya, masyarakat diminta untuk bersabar dan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses yang berlangsung saat ini,'' ujar Djoko Suyanto.

Menurut dia, Presiden SBY sesuai dengan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi. ''Beliau tidak akan melakukan intervensi dan melindungi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.''

Djoko Suyanto menuturkan, Presiden SBY terus memonitor dinamika penyidikan dari kasus Hambalang yang saat ini ditangani KPK.

Pihaknya berharap masyarakat untuk bersama-sama mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini. ''Biarkan KPK bekerja sesuai dengan kewenangannya hingga putusan hukum di pengadilan nanti yang transparan dan adil. Sebagai contoh bagi siapapun agar tidak melindungi pelaku tindak pidana korupsi.''

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement