REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berharap masyarakat mendukung setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan di Jakarta.
Salah satunya peraturan kendaraan berpelat nomor ganjil-genap yang tengah dikaji.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, AKBP Wahyono, mengatakan pemberlakuan kebijakan ini hanya salah satu untuk membatasi penggunaan kendaraan di jalan raya, dari beberapa cara yang diproyeksikan.
"Banyak kajian ya, mulai dari pembatasan tahun kendaraan, gelap-terang, ganjil-genap. Itu semua bertujuan satu, untuk melepas Jakarta dari kemacetan,'' tutur Wahyono kepada media, Jumat (7/12) siang, saat ditemui dalam acara lepas-sambut pejabat Polda Metro Jaya, di Balai Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat menyambut baik penerapan kebijakan ini.
Wahyono menjelaskan, kebijakan ini pun, masih belum mencapai putusan. Akan tetapi, dengan diterapkannya peraturan ini, tidak akan ada pengkhususan untuk kendaraan-kendaraan berpelat daerah. Ia mengungkapkan, semua kendaraan roda empat harus menaati peraturan ini.
''Sebab peraturan lalu lintas itu bersifat universal, seperti 3 in 1,'' ujarnya.
Sehingga langkah pembatasan kendaraan dengan memberlakukan pelat ganjil-genap ini, dilakukan sesuai dengan wilayah pembatasan itu.