Jumat 13 Jul 2012 19:24 WIB

Secara Hukum Tata Negara, KPU Bisa Perbaiki DPT di Putaran Ke-2

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Jokowi vs Foke
Jokowi vs Foke

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kemungkinan dari adanya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk menggugat hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat besar. Terlebih lagi mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dapat memperbaiki permasalahan DPT untuk pemilukada pada putaran dua mendatang.

"Menurut saya, dari segi hukum tata negara, bisa. Tidak boleh hukum mengesampingkan hak warga negara," kata Margarito Kamis dalam acara diskusi 'Membaca Hasil Pemilukada DKI Jakarta' di Jakarta Media Center, Jakarta pada Jumat (13/7).

Margarito menambahkan ketetapan DPT untuk pemilukada DKI Jakarta dapat diubah untuk menampung aspirasi masyarakat yang tidak dapat memilih pada pemilukada putaran pertama. Hal ini agar seluruh warga DKI Jakarta dapat memilih Gubernur DKI Jakarta pada pemilukada putaran kedua rencananya 20 September 2012 mendatang.

Menurutnya hal ini harus diberitakan kepada KPU yang merupakan wewenangnya untuk merubah jumlah DPT. Jika aspirasi ini tidak didengarkan KPU, warga dapat melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Jika tidak juga diubah, akan dibawa ke DKPP," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement