REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) meyakini iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), yang menampilkan Prabowo Subianto adalah pelanggaran kampanye.
"Jelas memenuhi unsur pelanggaran. Menampilkan pasangan calon (Jokowi-Ahok), tim kampanye (Prabowo) menyampaikan visi dan misi, serta berisi ajakan untuk memilih Jokowi-Ahok pada 20 September nanti," jelas Dasril Affandi, sekretaris tim advokasi Foke-Nara, Selasa (11/9).
Penayangan iklan tersebut di delapan stasiun televisi, menurut Dasril, telah merugikan pihaknya. Iklan itu, tudingnya, kampanye terselubung yang tidak seharusnya ditayangkan. Mengingat jadwal kampanye pasangan cagub pada Pemilukada DKI putaran kedua baru dilakukan pada 14,15, dan 16 September mendatang.
Sebelumnya, tim Foke-Nara melaporkan perihal iklan tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI pada 29 Agustus lalu. Untuk menindaklanjutinya, Panwaslu telah memanggil pihak yang berkaitan dengan iklan itu. Diantaranya, kedua tim pasangan calon, biro iklan, lembaga pengawas periklanan, dan APPSI. Panwaslu juga memanggil perwakilan televisi swasta yang menayangkan iklan berdurasi 30 detik itu.
Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, mengatakan, putusan akhir mengenai iklan tersebut akan dibacakan Rabu (12/9). "Rekonstruksi sudah kami lakukan. Penayangan iklan juga sudah dihentikan. Besok akan kami umumkan putusan akhirnya," ujarnya.