REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), yang menampilkan Prabowo Subianto dipermasalahkan oleh Kubu Foke-Nara. Pasangan cagub DKI pesaing Jokowi-Ahok itu pun melaporkan iklan tersebut ke Panwaslu
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal APPSI, Ngadiran, di Jakarta, Selasa (11/9)menyatakan, iklan yang dipermasalahkan oleh tim Foke-Nara murni sebagai bentuk dukungan terhadap Jokowi-Ahok. Sebab, sosok Jokowi, sudah dua tahun lebih dijadikan sebagai icon APPSI.
Pembuatan iklan itu, lanjutnya, murni didanai dari iuran 12.600 anggota APPSI yang tersebar di seluruh Indonesia. "Iklan itu murni sebagai bentuk partisipasi moral kami terhadap pak Jokowi. Kami sudah lama selalu ikuti dia. Dan kami jelas bukan tim kampanye Jokowi-Ahok. Pak Prabowo di iklan itu juga sebagai ketua APPSI," papar Ngadiran.
Namun, ia mengakui institusinya tidak mengetahui peraturan terkait kampanye. Bahwa, dilarang melakukan upaya bernada kampanye sebelum 14,15, dan 16 September 2012.
Jika terbukti melanggar, maka ketua umum APPSI terancam hukuman kurungan minimal 14 hari, dan maksimal satu bulan. Ditambah denda sebanyak-banyaknya Rp 1 juta. Sesuai dengan aturan dalam UU No 32 tahun 2004, pasal 116 ayat 1. Tentang pelaksanaan kampanye di luar jadwal.