REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN--Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah segera menyiapkan peraturan wali kota tentang larangan para guru kelas memberikan les privat kepada ssiwanya sebagai upaya menghindari subjektifitas penilaian mata pelajaran.
Wali Kota Pekalongan, Basyir Achmad di Pekalongan, Sabtu (8/11), mengatakan bahwa pemkot menyambut baik surat edaran dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga yang melarang pada guru kelas memberikan les privat kepada para siswanya.
"Kami akan mengawal ketat imbauan yang sudah diedarkan Disdinpora itu agar tidak terjadi diskriminasi pendidikan di daerah setempat," katanya.
Kepala Disdinpora Kota Pekalongan, Agus Marhendrayana mengatakan bahwa kebijakan larangan guru kelas dan mata pelajaran memberikan les privat karena adanya persepsi negatif berasal dari masyarakat.
Presepsi yang muncul, siswa yang mengikuti les privat dipastikan nilainya akan bagus tetapi yang tidak ikut akan jelek. "Les privat ini juga bisa kemungkinan akan menimbulkan subyektifitas guru sehingga siswa tak bisa berkompetisi secara fair," ujarnya
Ia mengatakan bahwa kebijakan guru dilarang memberikan les privat bukan berati siswa juga tidak diperbolehkan mengikuti kegiatam tambahan belajar tersebut. "Siswa diperbolehkan mengikuti les privat. Hanya saja bisa dilakukan di lembaga bimbingan belajar tertentu," katanya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pekalongan, Robby Agustiono mengatakan organisasi yang dipimpinnya mendukung kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Pekalongan terkait larangan guru memberikan les privat kepada siswanya.
"Kami mendukung langkah dan kebijakan pemkot yang akan mengeluarkan peraturan larangan guru memberikan les privat. Seharusnya para guru yang telah mendapatkan sertifikasi harus bisa meningkatkan kualitas pendidikan tanpa siswa harus membayar lagi untuk les privat," katanya.