Sabtu 08 Dec 2012 14:34 WIB

Pencekalan Andi Dinilai Ujian untuk Demokrat

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Karta Raharja Ucu
 Menpora Andi Alifian Mallarangeng memberikan keterangan pers terkait pengunduran dirinya sebagai Menpora di kantor Kementerian Pemuda dan olahraga di Jakarta, Jumat (7/12).  (Republika/Yasin Habibi)
Menpora Andi Alifian Mallarangeng memberikan keterangan pers terkait pengunduran dirinya sebagai Menpora di kantor Kementerian Pemuda dan olahraga di Jakarta, Jumat (7/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dicekalnya Andi Mallarangeng, sekaligus meningkatnya status menjadi tersangka, menjadi ujian bagi Partai Demokrat.

Ketua DPP Demokrat, I Gede Pasek Suardika, menyatakan ujian ini nantinya akan semakin menunjukkan Demokrat konsisten dalam mendukung pemberantasan korupsi. "Kami mengapresiasi sikap Andi Mallarangeng yang memilih mundur dari jabatan menteri untuk tidak menjadi beban pemerintah dan mundur dari jabatan penting di partai untuk tidak menjadi beban partai," jelasnya, kepada ROL, Sabtu (8/12).

Namun, Suardika berpendapat masyarakat harus memahami, Andi secara hukum belum tentu bersalah. Menurutnya semua nanti ditentukan di pengadilan.

Menurutnya, fakta-fakta ini akan menunjukkan betapa Demokrat telah memberikan kontribusi membangun hubungan yang sehat, antara fatsun dan etika politik yang sehat dan mampu mendukung kelancaran penegakan hukum. Suardika menyatakan hal ini dibangun berdasarkan tradisi dan etika ketimuran yang mengakar di tubuh Demokrat.

Sikap Andi yang seperti itu, kata Suardika, diharapkannya memberikan kontribusi besar bagi penyehatan demokrasi. "Masalah bersalah atau tidak, biarlah nanti berproses di pengadilan. Kita adalah negara hukum. Maka semuanya harus ditentukan sesuai proses hukum yang ada," imbuhnya.

KPK mengajukan cekal terhadap tiga orang terkait kasus dugaan proyek Hambalang yaitu Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) dan M Arif Taufikurahman kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. KPK telah memastikan penetapan tersangka terhadap Andi Mallarangeng.

Dalam surat permohonan cekal, tertulis KPK sedang melaksanakan penyidikan dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang pada Tahun Anggaran 2010/2012 yang dilakukan tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement