REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) Revisi UU KPK DPR memutuskan untuk mencabut pembahasan revisi UU KPK di program legislasi nasional (Prolegnas) di Sidang Paripurna DPR.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin mengatakan revisi UU KPK memang belum perlu dilakukan.
"Kalau menurut pandangan saya, belum saatnya direvisi dan belum perlu juga," kata M Jasin usai acara Survei Integrasi Sektor Publik di KPK, Jakarta, Selasa (11/12).
Jasin menambahkan UU KPK yang ada sudah saja dilaksanakan dengan baik sehingga upaya pemberantasan korupsi tidak semakin menurun. Sedangkan upaya pencegahan dan penindakan sudah berjalan beriringan.
Kalau nantinya UU tersebut dikurangi atau ada yang diubah, nantinya malah akan mengganggu kualitas dan daya juang dalam melaksanakan agenda nasional untuk pemberantasan korupsi. "Kalau diubah, nanti akan mengganggu. UU itu saya dilaksanakan dengan baik," imbaunya.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK lainnya, Haryono Umar, mengatakan selama ini tidak ada masalah dalam melakukan pencegahan maupun penindakan dengan UU KPK tersebut. Malah seharusnya institusi lain malah harus memperkuatnya, semisal masalah gedung KPK.
Hal ini disaksikannya sendiri ada staf KPK yang unit kerjanya dekat dengan toilet dan WC. Menurutnya ini tidak kondusif dalam bekerja. Ia pun meminta agar masyarakat terus mengawal jangan sampai revisi UU KPK ini sampai di Prolegnas.
"Masyarakat harus betul-betul mengawal ini karena yang punya kepentingan dan harapan itu masyarakat semua, jangan sampai masuk Prolegnas," tegas Haryono.