Selasa 11 Dec 2012 17:26 WIB

Kejakgung Teliti Kasus Pelanggaran HAM 1965

Red: Dewi Mardiani
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung meneliti laporan penyelidikan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai pelanggaran HAM berat pada kurun waktu 1965-1966 untuk melihat apakah sudah cukup bukti untuk masuk proses penyidikan.

"Sementara (kasusnya, -red) masih di kita. Minggu lalu sudah diserahkan kembali dari Komnas Ham ke Kejagung," kata Jaksa Agung Basrief Arief di sela acara Diskusi bertema Upaya Menghindari Korupsi antara Pejabat dan Pengusaha di Jakarta, Selasa (11/12).

Basrief mengaku belum mendapat laporan dari tim khusus Kejaksaan Agung mengenai kelengkapan syarat formil maupun materil untuk masuk proses hukum selanjutnya. Dalam menelisik kasus pelanggaran HAM yang sudah lama terjadi, kata Basrief, kemungkinan terdapat beberapa kendala dalam proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM untuk melengkapi syarat-syarat formil maupun materil.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, yang menjadi ketua Tim Khusus untuk meneliti kasus ini mengatakan proses pengkajian masih berlangsung. Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, mengatakan berkas yang sebelumnya dikembalikan Kejagung sebenarnya tidak lengkap hanya pada syarat-syarat teknis.