REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Peredaran ayam tiren (ayam mati kemarin-red) di Sukabumi marak hingga ke warung-warung kecil.
Pemasaran barang tersebut terutama terjadi di perbatasan wilayah antara Kabupaten Sukabumi dengan Kabupaten Bogor.‘’Mereka tidak lagi memasarkan ke pasar tradisional,’’ ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoperindagsar) Kabupaten Sukabumi, Rd Iwan Wirawan, Rabu (12/12).
Para penyalur ayam tiren langsung mendatangi perkampungan terutama ke warung-warung. Iwan menerangkan, mereka membawa ayam tiren dengan minibus bak terbuka. Pasokan ayam tiren ini biasanya dilakukan pada malam hari.
Terungkapnya modus baru ini, kata Iwan, didasarkan pada hasil penelusuran yang dilakukan petugas di lapangan. Petugas berpura-pura menjadi warga untuk membeli ayam yang ada di warung-warung. Hasilnya, terang Iwan, petugas membeli sejumlah ayam tiren yang telah dijadikan bahan pengujian di laboratorium.
Pemeriksaan sementara menunjukkan daging tersebut warnanya terlihat kusam dan berbau busuk.Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin mengatakan, para pelaku penjualan ayam tiren dapat dijerat dengan ketentuan perlindungan konsumen. Terutama, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.