Rabu 12 Dec 2012 17:23 WIB

Kejagung Tangkap DPO Korupsi Rp 42,5 M

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Hazliansyah
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satuan Petugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil mengamankan seorang buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Maluku.

 

Thedy Tengko, buronan kasus korupsi dana APBD Kabupaten Aru Tahun anggaran 2006-2007 ditangkap di wilayah Jakarta, Rabu (12/12) sekitar pukul 11.45 WIB.

 

Mantan Bupati Kabupaten Aru, Maluku ini sempat melakukan perlawanan diciduk di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jl. Cik Ditiro, Jakarta Pusat.

 

“DPO melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil ditarik masuk ke dalam mobil Satgas saat ditangkap,” kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Ari Mulad di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (12/12).

 

Menurut Untung, Thedy diduga melakukan tindakan korupsi yang merugikan Negara hingga Rp 42,5 miliar saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.

 

Atas perbuatannya tersebut, Thedy dipidana empat tahun penjara dan kasusnya akan segera disidangkan kembali.

 

"Dari putusan MA Nomor 161 K/PID.SUS/2012 ia akan segera dipidana dan tinggal menunggu proses hukum selanjutnya," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement