Rabu 12 Dec 2012 21:08 WIB

MA Serahkan Nasib Imron ke KY

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ketua sidang Paulus E Lotulung (kanan) bersama anggotanya Artidjo Alkostar memimpin Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap mantan Hakim Agung Achmad Yamanie di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (10/12).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Ketua sidang Paulus E Lotulung (kanan) bersama anggotanya Artidjo Alkostar memimpin Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap mantan Hakim Agung Achmad Yamanie di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, enggan berspekulasi tentang pemeriksaan Hakim Agung Imron Anwari.

Kalau memang Komisi Yudisial (KY) ingin memeriksa Ketua Muda Bidang Militer MA itu, pihaknya menyilakannya.

Namun, MA tidak berminat memeriksa Imron karena hingga kini tidak ada bukti keterlibatannya dalam pengubahan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan.

“Biar KY yang menindaklanjutinya. Karena waktu diperiksa MA dulu, dia tidak mengatakan begitu,” kata Djoko, Rabu (12/12). “Jadi, MA tidak perlu menindaklanjutinya.”

Kasus gembong narkoba Hanky Gunawan dipimpin majelis hakim Imron Anwari dan Nyak Pha. Yamanie mencoba melemparkan kesalahan yang diperbuatnya kepada Imron. Menurut dia, keputusannya mengubah vonis atas dasar perintah Imron Anwari. "Saya percaya karena ada tanda tangan Ketua Majelis," kilahnya.

Mendapat jawaban itu, Imam tampak emosi. "Publik sebagai pemangku kepentingan, meski tidak tahu hukum, punya akal sehat. Karena itu harus di-clear-kan semuanya."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement