REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, enggan berspekulasi tentang pemeriksaan Hakim Agung Imron Anwari.
Kalau memang Komisi Yudisial (KY) ingin memeriksa Ketua Muda Bidang Militer MA itu, pihaknya menyilakannya.
Namun, MA tidak berminat memeriksa Imron karena hingga kini tidak ada bukti keterlibatannya dalam pengubahan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan.
“Biar KY yang menindaklanjutinya. Karena waktu diperiksa MA dulu, dia tidak mengatakan begitu,” kata Djoko, Rabu (12/12). “Jadi, MA tidak perlu menindaklanjutinya.”
Kasus gembong narkoba Hanky Gunawan dipimpin majelis hakim Imron Anwari dan Nyak Pha. Yamanie mencoba melemparkan kesalahan yang diperbuatnya kepada Imron. Menurut dia, keputusannya mengubah vonis atas dasar perintah Imron Anwari. "Saya percaya karena ada tanda tangan Ketua Majelis," kilahnya.
Mendapat jawaban itu, Imam tampak emosi. "Publik sebagai pemangku kepentingan, meski tidak tahu hukum, punya akal sehat. Karena itu harus di-clear-kan semuanya."