Rabu 12 Dec 2012 22:35 WIB

MA Menyilakan KY Periksa Hakim Imron

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gedung Mahkamah Agung
Foto: M.Syakir/dok.Republika
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko enggan berspekulasi tentang pemeriksaan Hakim Agung Imron Anwari. Kalau memang Komisi Yudisial (KY) ingin memeriksa ketua muda bidang militer itu, MA menyilakannya.

Namun, imbuh Djoko, MA tidak berminat memeriksa Imron karena hingga kini tidak ada bukti keterlibatannya dalam pengubahan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan.  “Biar KY yang menindaklanjutinya. Karena waktu diperiksa MA dulu, dia tidak mengatakan begitu,” kata Djoko, Rabu (12/12). “Jadi, MA tidak perlu menindaklanjutinya.”

Kasus gembong narkoba Hanky Gunawan dipimpin majelis hakim Imron Anwari dan Nyak Pha. Yamanie mencoba melemparkan kesalahan yang diperbuatnya kepada Imron. 

Menurut dia, keputusannya mengubah vonis atas dasar perintah Imron Anwari. "Saya percaya karena ada tanda tangan Ketua Majelis," kilah Yamanie.

Mengetahui jawaban Yamanie, Imam tampak emosi. "Publik sebagai pemangku kepentingan, meski tidak tahu hukum, punya akal sehat. Karena itu harus dijernihkan semuanya."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement