REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mulai menggunakan porcine detection kit, suatu alat deteksi untuk mengetahui ada tidaknya unsur daging babi pada produk pangan dengan mudah dan cepat.
"Selama ini kami menggunakan alat PCR (polymerase chain reaction) di laboratorium untuk mengetahui unsur babi. Tapi dengan alat ini kami punya alat pembanding yang lebih mudah dan cepat," kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim di sela penandatanganan kerja sama LPPOM MUI dengan PT Perkindo Mitra Analitika (PMA) distributor porcine detection kit di Jakarta, Kamis (13/12).
Hanya saja alat ini baru akan tepat hasilnya jika metode penggunaannya benar dan memerlukan orang terlatih. Karena itu tidak diperjualbelikan ke umum dan hanya dijual ke lembaga berwenang, ujar Lukmanul Hakim.
Namun demikian sertifikat halal yang dikeluarkan MUI untuk produk-produk pangan tetap harus melalui keputusan (fatwa) ulama, tambahnya.
Alat tersebut, lanjut dia, sangat sensitif untuk mengetahui konsentrasi daging dalam sampel, yakni bisa mendeteksi suatu unsur daging babi (raw meat) 0,05 persen dan daging babi olahan (processed meat) 0,5 persen.
"Jadi daging babi yang belum dicampur sebesar 0,05 gram dalam 100 gram makanan sekalipun masih bisa diketahui, sedangkan untuk daging olahan sebesar 0,5 persen. Lebih besar untuk olahan karena lebih sulit diperiksa," kata Lukmanul Hakim.