Jumat 14 Dec 2012 07:30 WIB

54 Pasang Pengantin Ikut Nikah Massal

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Indah Wulandari
Pasutri nikah massal.
Pasutri nikah massal.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA – Sebanyak 54 pasangan yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama dinikahkan massal.

''Pasangan yang dinikahkan tersebut, kebanyakan sudah tinggal serumah tanpa memiliki surat resmi. Ada yang memang kumpul kebo, tapi ada juga yang mengaku sudah melakukan pernikahan secara siri,'' kata Kepala Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kemenag Purbalingga Rochiman, Kamis (13/12).

Acara ijab qabul bagi para pasangan pengantin tersebut, dilaksanakan di Masjid Agung Daarussalam Purbalingga. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan resepsi pengantin di Pendopo Kabupaten Purbalingga.

Dalam acara resepsi tersebut, para pasangan pengantin dirias dan duduk di pelaminan dengan mengenakan adat Jawa.

''Meski pun nikah massal, kami juga ingin agar acara pernikahan tersebut juga bisa memberi kenangan yang indah bagi mereka,'' kata Kasubag Pemberitaan Humas Pemkab Purbalingga, Prayitno. Untuk itu, para keluarga dari pasangan pengantin juga ikut diundang menghadiri resepsi.

Ketua Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Purbalingga Soetarto Rachmat menyatakan, dana yang digunakan sekitar Rp 43,2 juta. Anggaran itu dialokasikan untuk mas kawin bagi setiap pasangan calon pengantin masing-masing senilai Rp 150 ribu.

Kemudian disediakan pula uang saku  Rp 500 ribu bagi setiap pasangan. Sedangkan sisa anggaran lainnya, untuk mendukung biaya resepsi dan rias pengantin yang ditangani Tim Penggerak PKK Kabupaten.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement