Jumat 14 Dec 2012 16:26 WIB

Anggota DPR Korban Dahlan Iskan Direhabilitasi

Rep: Ira Sasmita / Red: Mansyur Faqih
Dahlan Iskan (kiri) dan Marzuki Alie
Foto: ANTARA
Dahlan Iskan (kiri) dan Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR yang menjadi korban salah tuding Menteri BUMN, Dahlan Iskan direhabilitasi. Langkah tersebut dipaparkan oleh Ketua DPR Marzuki Alie dalam rapat paripurna Jumat (14/12).

Marzuki mengumumkan nama-nama anggota dewan yang dinyatakan bebas dari tuduhan Dahlan. dinyatakan Mereka mendapatkan rehabilitasi dan dipulihkan namanya dari segala dugaan yang sempat ditujukan.

“Sesuai dengan Pasal 39 ayat 2 tahun 2011 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPR, maka  Linda Megawati, Said Butar Butar dari Fraksi Demokrat. Dan I Gusti Agung Ray dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Muhammad Hatta dari Fraksi PAN, tidak melanggar  kode etik seperti yang dituduhkan Menteri BUMN. Dan direhabilitasi serta dipulihkan namanya,” kata Marzuki pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/12).

Sedangkan, lanjutnya, Andi Timo Pangerang dari Fraksi Demokrat dan Muhammad Ichlas El Qudsi dari Fraksi PAN yang pada awalnya turut dilaporkan, telah direvisi sendiri oleh Dahlan. Bahwa nama keduanya tidak termasuk dan tidak diperiksa oleh Badan Kehormatan.

Untuk menindaklanjuti pemulihan nama tersebut, pimpinan DPR telah menerima surat dari BK. Presiden pun diminta merehabilitasi nama-nama anggota DPR yang kadung dicap sebagai pemeras oleh masyarakat. 

“Kami sudah terima dari BK, sudah dibahas dalam rapat pimpinan. Begitu pula surat dari komisi VII, sudah dirapimkan. Apa yang disampaikan akan kami tindaklanjuti dan sampaikan ke presiden,” kata politisi dari Partai Demokrat tersebut.

Menurut Marzuki, aksi Dahlan Iskan telah merugikan DPR secara kelembagaan. Ini dengan banyaknya pemberitaan yang setiap hari memukul anggota DPR. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement