REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Status Achmad Yamanie ternyata masih belum dipecat sebagai hakim agung.
Meski dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Yamanie dipecat secara tidak terhormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, namun keputusan itu masih sebatas rekomendasi.
“Pemecatan masih menunggu keputusan Presiden (SBY), karena status Yamanie sebagai pejabat tinggi negara,” kata Djoko, Jumat (14/12).
Dengan belum dipecatnya Yamanie, maka otomatis segala fasilitas dan gaji bulanan masih diterimanya. Kapan pastinya Keppres itu turun, Djoko tidak mengetahuinya.
Yang pasti, hasil MKH itu sudah diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani. “Yamanie masih hakim agung sampai rekomendasi pemecatan MKH itu disetujui Presiden,” kata Djoko
Sebelumnya, MKH sepakat memecat Achmad Yamanie secara tidak terhormat. Konsekuensi putusan itu, Yamanie dinonpalukan selama enam bulan dan tidak menerima remunerasi sebesar 100 persen. Putusan Nomor: 04/MKH/XII/2012 itu dibacakan oleh Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, di gedung Mahkamah Agung, Selasa (11/12).
“Perbuatan terlapor yang berinisiatif mengubah putusan merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Suparman. "Pembelaan diri yang dilakukan terlapor ditolak."
Suparman melanjutkan, meskipun terlapor bersikukuh tidak mengubah vonis 12 tahun dari 15 tahun penjara dalam kasus Hanky Gunawan, namun banyak kejanggalan yang disampaikan Yamanie.
Namun, permintaan terlapor yang ingin agar dihukum seringan-ringannya karena masih memiliki tanggungan keluarga tidak dapat diterima MKH. Ada pun putusan MKH sah dan bisa dijalankan karena pengunduran diri Yamanie sebagai hakim agung belum diterima ketua MA.