REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, dalam rekomendasi akhir tahunnya, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih mencermati rekam jejak (track record) jaksa sebagai salah satu acuan dalam pemberian wewenang dan jabatan baru di tubuh institusi.
"Kami meminta Jaksa Agung untuk memperhatikan track record atau catatan prestasi dan juga riwayat negatif, para jaksa yang akan menduduki posisi baru," kata Ketua Komisioner Kejaksaan RI Halius Hosen di Jakarta, Senin (17/12).
Halius mengatakan pimpinan Kejaksaan sebaiknya mendahulukan jaksa-jaksa yang memiliki catatan prestasi baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran untuk menempati posisi dan wewenang baru terutama yang strategis. Jaksa yang pernah melakukan pelanggaran baik etik maupun hukum memang terkena sanksi yang limitatif.
Terdapat argumen bahwa setelah menjalani hukuman, jaksa tersebut berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam struktur jabatan dan fungsional. "Namun tetap, Komisi mengusulkan dalam pilihan-pilihan itu, seyogyanya dipilih jaksa yang belum pernah melakukan pelanggaran," kata dia.
Halius membenarkan contoh seperti Jaksa yang sudah menjabat di tingkat Kejaksaan Tinggi selama belasan tahun tapi tidak pernah mengalami peningkatan jabatan. "Sedangkan, jaksa yang bermasalah diangkat menempati posisi yang strategis. Ini memang cerminan realitas, dan perlu dicermati," kata Halius.
Selain masalah pengangkatan, terdapat empat hal yang menjadi fokus rekomendasi Komisi Kejakasaan terhadap perbaikan kinerja Kejaksaan Agung.
Empat hal itu adalah agar pengawasan melekat segera diberlakukakn secara sistematis. Yang kedua, agar Jaksa Agung mendelegasikan kewenangan-kewenangan yang dapat mendukung jalannya Tugas Pokok dan Fungsi kepada Kejaksaan Tinggi.
Ketiga, Jaksa Agung segera memperbaiki sistem pendidikan dan pelatihan Korps Kejaksaan. Terakhir, pembenahan masalah organsiasi untuk mendukung kinerja Kejaksaan. Rekomendasi itu diberikan berdasarkan temuan Komisi dan hasil tindak lanjut laporan pengaduan mengenai kinerja Kejaksaan selama 2012.