REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Afriyani Susanti terkait penggunaan narkoba.
Ketua Majelis Hakim Maswandi mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba golongan 1 dalam dakwaan subsider. "Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,"katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/12).
Afriyani Susanti adalah pengemudi mobil yang menabrak sembilan pejalan kaki di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat akibat teler.
Vonis ini lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim juga membebankan biaya perkara Rp 2.000 kepada Afriyani.
Menurut Maswandi, Afriyani menyerahkan uang Rp300 ribu kepada Deni Mulyana untuk membeli ekstasi.
"Ekstasi tersebut disimpan di bra, tapi setelah itu dibuang ke toilet Diskotek Stadium," kata Maswandi.
Hal yang memberatkan terdakwa, ujar Maswandi, perbuatannya yang mengemudikan kendaraan hingga menewaskan sembilan orang pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat.
Atas vonis ini, kuasa hukum Afriyani, Zaenal mengatakan masih pikir-pikir."Kami akan berpikir, selama 7 hari," katanya.
Sebelumnya, JPU telah menuntut Afriyani Susanti pidana tiga tahun penjara dalam kasus narkoba. Afriyani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika golongan satu. Ia dijerat Pasal 127 (Ayat 1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kasus kecelakaan yang membunuh sembilan orang, Afriyani divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 15 tahun penjara.