Kamis 20 Dec 2012 01:20 WIB

Sukabumi Umumkan Siaga Darurat Bencana

Rep: Riga Imam/ Red: Hafidz Muftisany
Tanah longsor (ilustrasi).
Foto: Antara
Tanah longsor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemkot Sukabumi menetapkan status siaga darurat bencana selama satu bulan penuh.Kebijakan ini diambil terkait banyaknya kasus bencana alam yang terjadi di Kota Sukabumi akhir-akhir ini.

"Surat keputusan siaga darurat bencana ditetapkan mulai 3 Desember hingga 3 Januari 2013 mendatang," terang Kepala Bidang Penanggulangan Bencana (PB), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Penanggulangan Bencana (Dinsostek PB) Kota Sukabumi, Hendra Resmanda, kepada wartawan, Rabu (19/12).

Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat Siaga Darurat Bencana Nomor 360/1059/Dinsostek PB tertanggal 3 Desember 2012 yang ditandatangani Walikota Sukabumi, M.Muslikh Abdussyukur.

Keberadaan surat ini telah disebarluaskan ke tujuh kecamatan dan 33 kelurahan se Kota Sukabumi. Hendra menuturkan, penerapan status siaga darurat bencana ini dipengaruhi karena banyaknya kasuss bencana di Kota Sukabumi.

Misalnya bencana banjir yang terjadi di beberapa kecamatan. Selain itu terjadi pula bencana longsor dan terjangan angin puting beliung.Penetapan siaga darurat sambung Hendra, diharapkan semakin mempercepat penanganan bencana mulai dari tingkat kelurahan hingga kota.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement