REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka sekaligus saksi pelapor kasus dugaan korupsi simulator SIM, Sukotjo S Bambang, diperiksa sebagai saksi untuk saksi Irjen Djoko Susilo di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/12).
Kuasa hukum Sukotjo S Bambang, Erik S Paat, mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Sukotjo akan mengungkapkan informasi penting yang dimilikinya. "Saya selalu mengingatkan agar apa yang dia tulis dalam surat ke KPK mengenai informasi itu agar dijelaskan dalam pemeriksaan ini," kata Erik S Paat yang dihubungi Republika, Jumat (21/12).
Erik mengakui adanya pemeriksaan terhadap kliennya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Namun karena Sukotjo diperiksa sebagai saksi, ia tidak dapat mendampingi kliennya dalam pemeriksaan itu.
Mengenai informasi penting yang akan disampaikan, Erik tetap enggan untuk mengungkapkannya. Ia hanya mengatakan informasi itu terkait dengan orang yang belum disebutkan sebelumnya oleh Sukotjo.
Untuk kelanjutannya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK yang akan mengembangkan informasi tersebut. "Beliau (Sukotjo) akan memberikan informasi pada penyidik yang akan mengembangkan ke arah mana nanti pengembangannya. Penyidik yang tahu," jelasnya.
Sebelumnya Erik S Paat mendatangi KPK pada 10 Desember 2012 lalu, untuk menyampaikan surat yang ditulis kliennya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Sukotjo S Bambang. Dalam surat tersebut, Sukotjo minta diperiksa kembali oleh penyidik karena memiliki informasi penting terkait kasus tersebut yang belum disampaikan.