REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Ratusan pedagang kain dan pakaian eks Pasar Projo, Ambarawa, Kabupaten Semarang sepertinya tak dapat beranjak dari persoalan yang ‘membelit’.
Kesediaan mereka untuk ‘angkat dagangan’ dari ruas jalan Jendral Sudirman, untuk pindah ke lahan eks komleks CPM, Ambarawa tak juga mengentaskan masalah yang selama ini dihadapi.
Pasalnya, izin penggunaan lahan eks kompleks CPM tersebut belum dikeluarkan oleh pihak Kodam IV/Diponegoro, meski sebagian lapak- lapak pedagang sudah dipindahkan.
Tak pelak, nasib ratusan pedagang kain dan pakaian eks Pasar Projo inipun kian ‘menggantung’ tanpa ada kepastian di mana lokasi untuk dapat berjualan kembali.
Persoalan baru pun muncul setelah sepekan terakhir aktivitas mereka sama sekali terhenti, setelah tidak dapat berjualan. “Kami tidak bisa menunggu lama lagi,” ungkap M Nasirin, koordinator Paguyuban pedagang kain Asah Asih Asuh Rahayu (A3R), Rabu (26/12).
Ia mengungkapkan, belum keluarnya izin penggunaan lahan eks kompleks CPM dari Kodam IV/Diponegoro membuat para pedagang nganggur dan berhenti mengais rejeki.
Sementara kapan izin tersebut bakal dikeluarkan juga tidak dapat dipastikan waktunya. Terakhir, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Semarang masih mengupayakan izin ini kepada Kodam IV/Diponegoro.
Nasirin menambahkan, sehari tidak berjualan akan menyulitkan pedagang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, keuntungan yang dikumpulkan dari berdagang kain dan pakaian, setiap hari juga disisihkan untuk membayar cicilan hutang ke bank.
“Sekarang semua pedagang nganggur, karena tempat jualan saja tidak punya. Padahal setiap bulan kami harus bayar hutang yang tidak dapat ditunda,” tegasnya.
Dijelaskan pula, keuntungan rata-rata pedagang kain sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu per hari. Dengan asumsi ini, para pedagang telah kehilangan penghasilannya Rp 350 ribu hingga Rp 3,5 juta, sepekan terakhir ini.
“Keuntungan itu bagi pedagang kain yang besar mungkin terlihat kecil. Tapi, ingat kamia ada 215 pedagang kain eks Pasar Projo,” tegas Nasirin.
Terkait izin penggunaan lahan ini, Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Hardiono Saroso, menjelaskan, pedagang eks Pasar Projo harus bersabar untuk bisa menggunakan lahan eks CPM.
Pasalnya, terkait dengan perizinan ini ada prosedural yang harus dilalui untuk bisa menggunakan lahan eks CPM ini. Misalnya kesepakatan bersama dengan pemkab.
“Pedagang tidak bisa serta-merta menempati lahan eks CPM dan ada prosedurnya yang harus dilewati untuk menggunakannya. Kalau tidak ini dapat mengulang kasus Pasar Kembangsari,” tegas Pangdam.