REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--- Sebanyak 90 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dijatuhi sanksi lantaran melakukan tindakan indispliner. Badan Kepegawaian Daerah pun melakukan pengkajian evaluasi tingkat disiplin aparatur di Pemerintah Kota Bekasi selama tahun 2012.
Kondisi itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, Rudi Sabarudin. Menurut dia, pelangaran-pelanggaran disiplin tersebut bervariasi, mulai dari sering tidak masuk kerja hingga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Bekasi. Saat ini, jumlah PNS di Pemkot Bekasi mencapai 13.491 orang.
Mekanisme pengawasan disiplin PNS, menurut Rudi, dilakukan secara bertahap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Namun, Rudi mengakui, pihaknya juga melakukan berbagai kegiatan terkait pengawasan kedisiplinan aparatur pemerintahan. “Ada Inspeksi mendadak, evaluasi daftar hadir yang setiap pekan dilaporkan dari SKPD, dan pelaksanaan gerakan disiplin aparat,” kata Rudi, Kamis (27/12).
Apabila ada pelanggaran berdasarkan laporan daftar hadir, maka BKD akan memberikan rekomendasi ke Kepala SKPD terkait untuk segera menindaklanjuti dengan pemberian sanksi. Penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas hingga penjatuhan sanksi disiplin tingkat sedang merupakan wewenang kepala SKPD. Hal ini sesuai dengan PP no.53 tahun 2010.
“Setelah itu apabila ada kemungkinan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau pemberhentian tidak hormat, hal itu dilakukan oleh tim penanganan disiplin pegawai," ujarnya.
Bahkan saat ini, imbuh rRudi ada beberapa nama PNS yang diusulkan untuk diberhentikan tidak hormat karena tindakan indisipliner berupa tindak pidana dan mangkir. "Prosesnya tinggal menunggu disposisi dari Pak Walikota,” ujarnya.